PP
REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Pasal 30
BAB 2 — REHABILITASI
(1) Pemeliharaan tanaman sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 huruf b, dilaksanakan oleh pemerintah
kabupaten/kota atau pemegang hak.
(2) Pemeliharaan..
(2) Pemeliharaan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui:
- perawatan; dan
- pengendalian hama dan penyakit.
