PP
REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Pasal 29
BAB 2 — REHABILITASI
(1) Penghijauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
huruf a, dilakukan di luar kawasan hutan ditujukan untuk memulihkan dan meningkatkan produktivitas lahan yang kondisinya rusak agar dapat berfungsi secara optimal.
(2) Penghijauan dilakukan dengan cara membangun hutan
hak, hutan kota, atau penghijauan lingkungan.
(3) Penghijauan meliputi kegiatan persemaian/pembibitan,
penanaman, pemeliharaan tanaman, dan pengamanan.
