PP
REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Pasal 28
BAB 2 — REHABILITASI
Rehabilitasi lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b diselenggarakan melalui kegiatan:
- penghijauan;
- pemeliharaan tanaman;
- pengayaan tanaman; atau
- penerapan teknik konservasi tanah secara vegetatif dan sipil teknis pada lahan kritis dan tidak produktif.
