PP
REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Pasal 27
BAB 2 — REHABILITASI
(1) Penerapan teknik konservasi tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 huruf d dilakukan secara sipil teknis.
(2) Selain teknik konservasi tanah secara sipil teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penerapan teknik konservasi tanah dapat dilakukan melalui teknik kimiawi.
Paragraf 3 Rehabilitasi Lahan
