PP
REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Pasal 26
BAB 2 — REHABILITASI
(1) Pengayaan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23 huruf c ditujukan untuk meningkatkan produktivitas hutan.
(2) Pengayaan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui pemanfaatan ruang tumbuh secara optimal dengan memperbanyak jumlah dan keragaman jenis tanaman.
(3) Pengayaan tanaman dilaksanakan pada hutan rawang,
baik di hutan produksi, hutan lindung, maupun hutan konservasi, kecuali pada cagar alam dan zona inti taman nasional.
(4) Pengayaan tanaman meliputi kegiatan
persemaian/pembibitan, penanaman, pemeliharaan tanaman, dan pengamanan.
