Pasal 25
BAB 2 — REHABILITASI
(1) Pemeliharaan tanaman sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 huruf b, dilaksanakan oleh:
- Pemerintah untuk kawasan hutan konservasi;
- pemerintah kabupaten/kota atau Kesatuan Pengelolaan Hutan untuk kawasan hutan produksi dan hutan lindung;
- pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota untuk taman hutan raya sesuai dengan kewenangannya; atau
- pemegang hak atau izin untuk kawasan hutan yang telah dibebani hak atau izin.
(2) Sumber dana untuk melakukan pemeliharaan
dibebankan kepada:
Pemerintah untuk kawasan hutan konservasi;
pemerintah kabupaten/kota atau Kesatuan Pengelolaan Hutan untuk kawasan hutan produksi dan hutan lindung;
pemerintah . . .
pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota untuk taman hutan raya sesuai dengan kewenangannya; atau
pemegang hak atau izin untuk kawasan hutan yang telah dibebani hak atau izin.
(3) Pemeliharaan tanaman pada hutan produksi dan hutan
lindung didanai oleh Pemerintah dan dilaksanakan sejak tahun pertama sampai dengan tahun ketiga.
(4) Pemeliharaan tanaman pada hutan produksi dan hutan
lindung setelah tahun ketiga diserahkan oleh Pemerintah kepada pemerintah kabupaten/kota atau Kesatuan Pengeloaan Hutan.
(5) Pemeliharaan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui:
- perawatan; dan
- pengendalian hama dan penyakit.
