Pasal 24
BAB 2 — REHABILITASI
(1) Reboisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a
dilakukan di dalam kawasan:
- hutan lindung;
- hutan produksi; atau
- hutan konservasi.
(2) Reboisasi di dalam kawasan hutan lindung ditujukan
untuk memulihkan fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
(3) Reboisasi di dalam kawasan hutan produksi ditujukan
untuk meningkatkan produktivitas kawasan hutan produksi.
(4) Reboisasi di dalam kawasan hutan konservasi ditujukan
untuk pembinaan habitat dan peningkatan keanekaragaman hayati.
(5) Reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
kegiatan persemaian/pembibitan, penanaman, pemeliharaan tanaman, pengamanan, dan kegiatan pendukung.
