PP
REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Pasal 23
BAB 2 — REHABILITASI
Rehabilitasi hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a diselenggarakan melalui kegiatan:
- reboisasi;
- pemeliharaan tanaman;
- pengayaan tanaman; atau
- penerapan teknik konservasi tanah.
