PP
Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Pasal 82
BAB 9 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
( 1 ) Pengadaan barang/jasa dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi dan ekonomis, transparan, serta akuntabel. ( 2 ) Ketentuan mengenai pengadaan barang/jasa diatur dengan Peraturan Rektor.
