PP
Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Pasal 83
BAB 9 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
( 1 ) Pengelolaan kekayaan UI dilaksanakan untuk mencapai tujuan UI. ( 2 ) Pengelolaan kekayaan UI dikelola secara otonom, wajar, tertib, efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan taat pada ketentuan peraturan perundang- undangan. ( 3 ) Pengelolaan kekayaan UI dijalankan dengan memenuhi prinsip-prinsip pengendalian internal yang baik.
