Pasal 77
BAB 9 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
( 1 ) Dalam rangka pertanggungjawaban pengelolaan UI, setiap tahun Rektor harus menyampaikan laporan tahunan kepada MWA, Menteri, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. ( 2 ) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan keuangan yang sudah diaudit oleh auditor eksternal; dan b. laporan kinerja kegiatan akademik dan nonakademik. ( 3 ) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan laporan konsolidasi dari laporan keuangan UI dan laporan keuangan unsur pelaksana kegiatan komersial dan pengembangan. ( 4 ) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan. ( 5 ) Ikhtisar laporan keuangan yang telah diaudit diumumkan kepada masyarakat dan menjadi dokumen publik. ( 6 ) Dalam rangka pertanggungjawaban akhir masa jabatan, Rektor harus menyampaikan laporan akhir masa jabatan dalam sidang terbuka MWA yang terdiri dari:
a. laporan keuangan yang sudah diaudit oleh auditor eksternal; b. laporan keuangan internal sampai saat pergantian kepemimpinan pada tahun akhir masa jabatan; dan c. laporan realisasi kegiatan akademik dan nonakademik. ( 7 ) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan kinerja akademik dan nonakademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur dengan Peraturan MWA.
