PP
Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Pasal 76
BAB 9 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
( 1 ) Laporan keuangan tahunan UI diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. ( 2 ) MWA MENETAPKAN Kantor Akuntan Publik yang proses seleksinya dilakukan oleh KA. ( 3 ) Apabila diperlukan, MWA dapat meminta dilakukannya audit khusus.
