Pasal 78
BAB 9 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
( 1 ) Pemerintah menyediakan dana untuk penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh UI yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara. ( 2 ) Selain yang disediakan dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendapatan UI juga dapat berasal dari: a. Masyarakat; b. dunia usaha dalam dan luar negeri; c. biaya pendidikan; d. pengelolaan dana abadi; e. pendapatan dari badan/satuan usaha UI; f. kerjasama tridharma perguruan tinggi; g. pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan negara yang diberikan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah untuk kepentingan pengembangan pendidikan tinggi; dan/atau h. sumber lain yang sah.
( 3 ) Pendapatan UI dari sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penghasilan UI yang dikelola secara otonom, transparan, dan akuntabel. ( 4 ) Pendapatan UI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak. ( 5 ) Pendapatan UI berupa biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditentukan berdasarkan standar satuan biaya operasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan kemampuan Mahasiswa, orangtua Mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya. ( 6 ) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Rektor. ( 7 ) Pendapatan UI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikelompokkan berdasarkan jenisnya yaitu: a. pendapatan tidak terikat; b. pendapatan terikat; dan, c. pendapatan terikat permanen. ( 8 ) Selain pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), UI dapat menerima pendapatan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah.
