PP
Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Pasal 73
BAB 9 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
( 1 ) Untuk menjaga keandalan laporan keuangan UI maka: a. sistem akuntansi dijalankan dengan menerapkan sistem pengendalian internal yang baik; b. sistem akuntansi UI harus menyajikan laporan keuangan seluruh unit kerja di UI yang dapat diakses oleh Rektor dan unit kerja yang bersangkutan; dan c. sistem akuntansi harus menjamin dilakukannya rekonsiliasi keuangan antara pencatatan akuntansi di pusat administrasi UI dan di unit kerja. ( 2 ) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem akuntansi diatur dengan Peraturan MWA.
