PP
Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Pasal 74
BAB 9 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
( 1 ) Sistem pengendalian internal UI dilakukan secara terus menerus melalui: a. pelaksanaan kegiatan yang efisien dan efektif; b. keandalan pembukuan/catatan dan laporan keuangan; c. pengamanan aset; dan d. ketaatan terhadap kebijakan/peraturan UI dan ketentuan peraturan perundang-undangan. ( 2 ) Sistem pengendalian internal merupakan tanggung jawab Rektor. ( 3 ) Kecukupan pengendalian internal dievaluasi terus menerus oleh satuan pengawasan internal, auditor eksternal, dan secara periodik dilaporkan kepada KA. ( 4 ) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pengendalian internal diatur dalam Peraturan Rektor.
