PP
Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Pasal 72
BAB 9 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
( 1 ) Seluruh transaksi keuangan harus didukung oleh bukti transaksi yang andal dan disimpan ditempat yang aman. ( 2 ) Bendahara UI menyimpan seluruh bukti kekayaan UI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
