PP
Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Pasal 58
BAB 6 — KODE ETIK
( 1 ) Warga UI yang melakukan tindakan dan/atau kegiatan yang bertentangan dengan Statuta UI dan/atau peraturan/keputusan yang berlaku di lingkungan UI dikenakan sanksi oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ( 2 ) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor.
