PP
Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Pasal 57
BAB 6 — KODE ETIK
( 1 ) Warga UI terikat dalam kode etik yang mengatur keharusan: a. menjaga dan mempertahankan integritas pribadinya; b. menjaga dan memelihara harkat dan martabat UI; dan c. berdisiplin dalam menjalankan dan melaksanakan tugas dan kewajiban. ( 2 ) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh SA dan DGB setelah mendapat pertimbangan Rektor. ( 3 ) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Rektor.
