PP
Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Pasal 56
BAB 5 — SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
( 1 ) Pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan nonakademik dilakukan oleh MWA. ( 2 ) Rektor melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan kegiatan nonakademik bersama pimpinan UI lainnya.
