PP
Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Pasal 55
BAB 5 — SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
( 1 ) Pengawasan terhadap penerapan norma dan ketentuan akademik di UI dilakukan oleh SA. ( 2 ) Rektor berkewajiban melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan akademik sebagai bentuk akuntabilitas kegiatan akademik UI. ( 3 ) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh badan/unit/satuan penjaminan mutu akademik. ( 4 ) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap: a. hasil belajar Mahasiswa, untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar secara berkesinambungan; dan b. Program Studi pada semua jenjang, untuk menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi.
