Pasal 41
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
( 1 ) Rektor berwenang mewakili UI di dalam dan di luar pengadilan. ( 2 ) Rektor tidak berwenang mewakili UI apabila: a. terjadi perkara di pengadilan antara UI dan Rektor atau pihak yang ditunjuk sebagai kuasanya; dan/atau b. mempunyai pertentangan kepentingan dengan kepentingan UI.
( 3 ) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), MWA dapat menunjuk seseorang untuk mewakili kepentingan UI. ( 4 ) Rektor berwenang memberikan atau mencabut gelar kehormatan, gelar akademik, dan penghargaan akademik berdasarkan pertimbangan SA. ( 5 ) Rektor sebagai pimpinan satuan pendidikan tinggi berhak mengangkat dan/atau MEMUTUSKAN jenjang jabatan akademik, termasuk jabatan fungsional peneliti, fungsional lektor kepala, dan guru besar, berdasarkan hasil penilaian terhadap kualifikasi akademik, kompetensi, dan pengalaman yang dimiliki.
