PP
Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Pasal 42
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Perangkat Rektor meliputi: a. unsur pelaksana akademik terdiri dari Fakultas, sekolah, Departemen, lembaga, dan pusat; b. unsur penunjang akademik dapat dibentuk di tingkat UI maupun Fakultas; c. unsur pelaksana administrasi terdiri dari direktorat dan bagian pada tingkat UI, serta bagian pada tingkat Fakultas; d. unsur penjaminan mutu terdiri dari unit/satuan di tingkat UI maupun Fakultas untuk bidang akademik, dan unit/satuan pengawas internal untuk bidang nonakademik; e. unsur pelaksana kegiatan komersial dan pengembangan; dan f. unsur pelaksana pelayanan umum/teknis.
