Pasal 40
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
( 1 ) Rektor memiliki tugas dan kewajiban: a. menyiapkan rencana strategis untuk disetujui MWA; b. menyiapkan RKT, RKA dan perubahannya untuk disahkan MWA; c. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian/ pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan RKA; d. mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah Rektor, pimpinan Fakultas, dan pimpinan unit-unit lain yang berada di bawahnya sesuai
ketentuan yang berlaku; e. mengangkat dan memberhentikan pegawai yang berstatus bukan pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; f. melaksanakan fungsi manajemen UI yang baik; g. mengelola kekayaan UI dan secara optimal memanfaatkannya untuk kepentingan UI; h. membina dan mengembangkan hubungan baik UI dengan lingkungan dan masyarakat pada umumnya; i. menindaklanjuti rekomendasi dan keputusan unsur-unsur organisasi UI sesuai fungsi dan perannya; j. mendirikan, menggabungkan, dan/atau membubarkan Fakultas, Departemen dan/atau Program Studi yang dipandang perlu, atas persetujuan SA; dan k. menyampaikan pertanggungjawaban kinerja dan keuangan UI kepada MWA. ( 2 ) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan MWA. ( 3 ) Rektor bertanggungjawab atas pengelolaan dan penyelenggaraan UI yang menjadi kewenangannya kepada MWA untuk bidang nonakademik, dan kepada SA untuk bidang akademik.
