PP
Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Pasal 39
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Rektor dan wakil Rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai: a. pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat; b. pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah; c. direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau d. pengurus/anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik.
