PP
Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Pasal 36
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
( 1 ) Calon Rektor dijaring dan disaring oleh MWA yang dalam pelaksanaannya dapat dibantu oleh tim yang dibentuk dan bertanggungjawab kepada MWA.
( 2 ) Tim yang dibentuk oleh MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melakukan penjaringan dan penyaringan calon Rektor dengan proses penelusuran dan penyaringan melalui publikasi umum dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan meritokrasi. ( 3 ) Seluruh proses pemilihan Rektor diselenggarakan dan dilaksanakan oleh MWA. ( 4 ) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan Rektor diatur dalam Peraturan MWA.
