PP
Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Pasal 35
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
( 1 ) Rektor diangkat dan diberhentikan oleh MWA untuk memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. ( 2 ) Wakil Rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
