PP
Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Pasal 34
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
( 1 ) Rektor merupakan pemimpin dalam menyelenggarakan dan mengelola UI yang dibantu oleh wakil Rektor sebagai unsur pimpinan. ( 2 ) Rektor menjalankan otonomi UI dalam bidang akademik, tata kelola, keuangan, dan sumber daya. ( 3 ) Dalam mengelola dan menyelenggarakan UI, Rektor dibantu oleh paling banyak 4 (empat) wakil Rektor dan dapat dibantu oleh 1 (satu) sekretaris universitas dan paling banyak 2 (dua) kepala badan. ( 4 ) Pembidangan tugas dan kewenangan masing-masing wakil Rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan ditetapkan oleh Rektor.
