PP
Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Pasal 33
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Ketua dan Sekretaris MWA dilarang memangku jabatan rangkap sebagai pimpinan dan pejabat pada jabatan struktural lainnya di lingkungan UI atau perguruan tinggi lain.
