Pasal 37
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Rektor harus memenuhi persyaratan utama sebagai berikut: a. berkewarganegaraan INDONESIA; b. sehat jasmani dan rohani; c. berpendidikan dan bergelar doktor; d. memiliki integritas, komitmen, dan kepemimpinan yang tinggi; e. memiliki kreativitas untuk pengembangan potensi UI; f. berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi; g. belum berusia 60 (enam puluh) tahun pada saat dilantik menjadi Rektor sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan; h. bukan anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik; i. tidak pernah dihukum berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap; dan j. memiliki kematangan pribadi, keterampilan interpersonal, dan kemampuan kerjasama yang baik dengan berbagai pemangku kepentingan.
