PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 9
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari
Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d berupa penggunaan kawasan konservasi perairan untuk pariwisata alam perairan dan pembudidayaan ikan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini dikelompokkan menjadi kategori A dan kategori B.
(2) Ketentuan mengenai kriteria dan kategori kawasan konservasi
perairan untuk pariwisata alam perairan dan pembudidayaan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan.
