PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 8
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal
dari Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa jasa pengadaan es dihitung berdasarkan nilai nominal ditambah dengan faktor X sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(2) Ketentuan mengenai tata cara penetapan faktor X sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan.
Pasal 9 . . .
