Pasal 7
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat
Jenderal Perikanan Tangkap berupa pungutan hasil perikanan untuk skala kecil, skala menengah, dan skala besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dihitung berdasarkan perkalian antara persentase dengan produktivitas kapal, harga patokan ikan, dan ukuran Gross Tonnage (GT) kapal sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(2) Produktivitas kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan secara periodik untuk setiap jenis alat penangkapan ikan.
(3) Harga patokan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri Perdagangan secara periodik berdasarkan harga jual rata-rata tertimbang hasil ikan yang berlaku di pasar domestik dan/atau internasional.
