PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 6
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal
Perikanan Tangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1) huruf a berupa pungutan hasil perikanan atas izin
penangkapan ikan untuk kapal penangkap ikan dan/atau kapal pendukung operasi penangkapan ikan baru atau perpanjangan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini dikelompokkan menjadi skala kecil, skala menengah, dan skala besar.
(2) Ketentuan . . .
(2) Ketentuan mengenai kriteria dan pengelompokkan skala kecil,
skala menengah, dan skala besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan.
