PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 10
Ayat (1) Rumus perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari izin pelaksanaan reklamasi komersil baru, izin pelaksanaan reklamasi komersil perpanjangan, izin pelaksanaan reklamasi non komersil baru, izin pelaksanaan reklamasi non komersil perpanjangan dan izin pengangkatan benda muatan kapal tenggelam baru adalah sebagai berikut: Tarif = Nilai nominal sebagaimana dalam Lampiran + E Jika diaplikasikan pada masing-masing layanan adalah sebagai berikut:
- Izin pelaksanaan reklamasi komersil baru Tarif = Rp27.550.000,00 + E
- Izin pelaksanaan reklamasi komersil perpanjangan Tarif = Rp12.000.000,00 + E
- Izin pelaksanaan reklamasi non komersil baru Tarif = Rp15.550.000,00 + E
- Izin pelaksanaan reklamasi non komersil perpanjangan Tarif = Rp1.555.000,00 + E
- Izin pengangkatan benda muatan kapal tenggelam baru Tarif = Rp111.800.000,00 + E Yang dimaksud dengan “faktor E” adalah biaya kompensasi ekosistem berdasarkan hasil analisis valuasi ekosistem dari ekosistem terganggu akibat kegiatan reklamasi. Ayat (2) Cukup jelas.
