PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 11
Ayat (1) Rumus perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari izin pemanfaatan perairan Pulau-Pulau Kecil Terluar dan izin pemanfaatan perairan Pulau-Pulau Kecil oleh Penanaman Modal Asing adalah sebagai berikut: Tarif = Persentase sebagaimana dalam Lampiran x S
Jika . . .
Jika diaplikasikan pada masing-masing layanan adalah sebagai berikut:
- Izin pemanfaatan perairan Pulau-Pulau Kecil Terluar Tarif = 1% x S
- Izin pemanfaatan perairan Pulau-Pulau Kecil oleh Penanaman Modal Asing Tarif = 5% x S Yang dimaksud dengan “faktor S” adalah nilai valuasi sistem lingkungan yang dihitung berdasarkan hasil analisis valuasi dari subsistem lingkungan yang terganggu akibat kegiatan pengelolaan perairan.
Ayat (2) Cukup jelas.
