PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 12
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal
dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e yang berasal dari jasa hasil pengembangan teknologi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya akomodasi, konsumsi dan transportasi.
(2) Biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.
