PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 13
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal
dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f berupa pelaksanaan kegiatan pendidikan, pelatihan, jasa pelaksanaan ujian profesi dan hasil samping kegiatan pendidikan dan pelatihan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya akomodasi, konsumsi dan transportasi.
(2) Biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.
Pasal 14 . . .
