PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 14
(1) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal
dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan berupa penerimaan pendidikan dapat dikenai tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) kepada siswa atau taruna yang tidak mampu secara ekonomi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan
pemberian Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan setelah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.
