Pasal 2
(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1) huruf a meliputi juga jasa:
pemakaian listrik yang bersumber dari daya milik pelabuhan perikanan; dan
pemakaian listrik yang bersumber dari daya milik Perusahaan Listrik Negara melalui instalasi milik pelabuhan perikanan.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung berdasarkan tarif Perusahaan Listrik Negara.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung berdasarkan tarif Perusahaan Listrik Negara ditambah perkalian 10% (sepuluh persen) dengan tarif Perusahaan Listrik Negara.
