PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Kelautan dan Perikanan berasal dari:
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap;
Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya;
Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan;
Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut;
Badan . . .
Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan;
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan; dan
Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
