PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 3
(1) Selain jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, jenis
Penerimaan . . .
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e meliputi juga:
royalti atas lisensi paten yang dihasilkan dari penelitian dan pengembangan; dan
kerja sama penelitian dan pengembangan di bidang kelautan dan perikanan.
(2) Tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
