PP
Pasal 8
BAB 2 — KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI
Sertifikasi Pendidik bagi calon Guru harus dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
BAB 2 — KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI
Sertifikasi Pendidik bagi calon Guru harus dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel.