PP
Pasal 7
BAB 2 — KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI
(1) Muatan belajar pendidikan profesi meliputi kompetensi
pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
(2) Bobot muatan belajar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disesuaikan dengan latar belakang pendidikan
sebagai berikut:
- untuk lulusan program S-1 atau D-IV kependidikan dititikberatkan pada penguatan kompetensi profesional; dan
- untuk lulusan program S-1 atau D-IV nonkependidikan dititikberatkan pada pengembangan kompetensi pedagogik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai beban belajar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam kerangka dasar dan struktur kurikulum oleh perguruan tinggi penyelenggara pendidikan profesi yang mengacu pada standar nasional pendidikan.
