Pasal 9
BAB 2 — KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI
(1) Jumlah peserta didik program pendidikan profesi setiap
tahun ditetapkan oleh Menteri.
(2) Program . . .
(2) Program pendidikan profesi diakhiri dengan uji
kompetensi pendidik.
(3) Uji kompetensi pendidik sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) melalui ujian tertulis dan ujian kinerja sesuai dengan standar kompetensi.
(4) Ujian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan secara komprehensif yang mencakup penguasaan:
wawasan atau landasan kependidikan, pemahaman terhadap peserta didik, pengembangan kurikulum atau silabus, perancangan pembelajaran, dan evaluasi hasil belajar;
materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi mata pelajaran, kelompok mata pelajaran, dan/atau program yang diampunya; dan
konsep-konsep disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang secara konseptual menaungi materi pelajaran, kelompok mata pelajaran, dan/atau program yang diampunya.
(5) Ujian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan secara holistik dalam bentuk ujian praktik pembelajaran yang mencerminkan penguasaan kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional pada satuan pendidikan yang relevan.
