PP
Pasal 58
BAB 6 — PENGANGKATAN, PENEMPATAN, DAN PEMINDAHAN
(1) Pengangkatan dan penempatan Guru yang diangkat
oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Departemen melakukan koordinasi perencanaan
kebutuhan Guru secara nasional dalam rangka pengangkatan dan penempatan Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Perencanaan kebutuhan Guru secara nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan pemerataan Guru antar satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah dan/atau Masyarakat, antarkabupaten atau antarkota, dan antarprovinsi, termasuk kebutuhan Guru di Daerah Khusus.
