PP
Pasal 59
BAB 6 — PENGANGKATAN, PENEMPATAN, DAN PEMINDAHAN
(1) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau Pemerintah
Daerah wajib menandatangani pernyataan kesanggupan untuk ditugaskan di Daerah Khusus paling singkat selama 2 (dua) tahun.
(2) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau Pemerintah
Daerah yang telah bertugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak pindah tugas setelah tersedia Guru pengganti.
(3) Dalam hal terjadi kekosongan Guru, Pemerintah atau
Pemerintah Daerah wajib menyediakan Guru pengganti untuk menjamin keberlanjutan proses pembelajaran pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
