Pasal 57
BAB 5 — WAJIB KERJA DAN POLA IKATAN DINAS
(1) Calon Guru yang akan mengikuti pendidikan ikatan
dinas harus menandatangani pernyataan tertulis bermaterai tentang kesediaannya untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil dan ditempatkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya mengangkat calon Guru yang telah menyelesaikan pendidikan ikatan dinas menjadi pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan menempatkannya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Masa tugas Guru ikatan dinas menyesuaikan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesatu Pengangkatan dan Penempatan pada Satuan Pendidikan
