Pasal 56
BAB 5 — WAJIB KERJA DAN POLA IKATAN DINAS
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat
menetapkan pola ikatan dinas bagi calon Guru untuk memenuhi kepentingan pembangunan pendidikan nasional atau kepentingan pembangunan daerah.
(2) Pola . . .
(2) Pola ikatan dinas bagi calon Guru sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi pola ikatan dinas Pemerintah atau pola ikatan dinas Pemerintah Daerah.
(3) Pola ikatan dinas Pemerintah bagi calon Guru
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk:
memenuhi kebutuhan Guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah;
memenuhi kebutuhan nasional akan Guru yang mampu mengampu pembelajaran pada satuan pendidikan yang diprogramkan menjadi bertaraf internasional dan/atau berbasis keunggulan lokal;
memenuhi kebutuhan nasional akan Guru yang potensial untuk dikader menjadi kepala satuan pendidikan dan/atau pengawas satuan pendidikan, pengawas mata pelajaran, pengawas kelompok mata pelajaran; atau
memenuhi proyeksi kekurangan Guru secara nasional.
(4) Pola ikatan dinas Pemerintah Daerah bagi calon Guru
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk:
memenuhi kebutuhan Guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah;
memenuhi kebutuhan daerah akan Guru yang mampu mengampu pembelajaran pada satuan pendidikan yang diprogramkan menjadi bertaraf internasional dan/atau berbasis keunggulan lokal;
memenuhi kebutuhan daerah akan Guru yang potensial untuk dikader menjadi kepala satuan pendidikan dan/atau pengawas satuan pendidikan, pengawas mata pelajaran, pengawas kelompok mata pelajaran; atau
memenuhi proyeksi kekurangan Guru di daerah yang bersangkutan.
