Pasal 55
BAB 5 — WAJIB KERJA DAN POLA IKATAN DINAS
(1) Dalam keadaan darurat, Pemerintah dapat
memberlakukan ketentuan wajib kerja kepada Guru dan/atau warga negara Indonesia lainnya yang memenuhi Kualifikasi Akademik dan kompetensi untuk melaksanakan tugas sebagai Guru di Daerah Khusus di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan warga negara selain Guru yang:
memiliki Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV; dan
mengikuti pelatihan di bidang keguruan yang diselenggarakan Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
(3) Wajib kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan pelaksanaan tugas sebagai Guru dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(4) Penugasan warga negara sebagai Guru dalam rangka
wajib kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan usulan atau pertimbangan Pemerintah Daerah.
(5) Warga negara selain Guru yang ditugaskan menjalani
wajib kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memperoleh tunjangan setara dengan tunjangan profesi, tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional, dan tunjangan khusus selama menjalankan tugas sebagai Guru.
