PP
Pasal 37
(1) Guru memiliki kebebasan memberikan penilaian hasil
belajar kepada peserta didiknya.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan standar penilaian pendidikan yang diatur dengan peraturan perundang- undangan.
(3) Guru ikut menentukan kelulusan peserta didik dari
satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
